Nantinya peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta berupa voucher pelatihan di beberapa platform.
Kemudian, penerima bantuan kartu Prakerja juga akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta.
Insentif ini akan diberikan secara berkala sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Menariknya, peserta juga akan menerima dana insentif usai melakukan pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
Syarat Peserta
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.