Dhena justru mendaftarakan gugatan cerai lewat Pengadilan Agama, seolah pernikahannya dengan Ijonk dilakukan secara Islam dan terdaftar di KUA.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Bogor, KH. Khotimi Bahri, S.Ag, MP, jika pasangan suami istri menikah dengan cara di luar Islam, tentu tidak dapat bercerai di Pengadilan Agama, tapi di Pengadilan Negeri.
Meskipun benar salah satu dari pasangan itu, baik istri maupun suami sudah beragama Islam.
“PA tidak mengurus perceraian selain agama Islam, berarti harus dipisah antara keyakinan agama dengan tempat gugatan cerai. Jadi ada dua hal di sini perceraian tetap harus diurus di Pengadilan Negeri karena aturannya seperti itu,” ujar Kiai Khotimi.
Untuk kasus Dhena dan Ijonk, karena menikah di luar Islam, maka tidak akan pernah diakui oleh Islam dan Pengadilan Agama, meskipun Dhena sekarang sudah kembali menjadi seorang muslimah.
Oleh karena itu, perceraian secara hukum negara harus didaftarkan melalui Pengadilan Negeri.