Syarat Penerima Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK. 2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca Juga: Ini Dia 9 Bansos yang Akan Cair Pada Bulan September Mendatang, Ibu Rumah Tangga Sampai Guru dan Siswanya Rata Kebagian 4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. 5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut: - Industri barang konsumsi; - Transportasi; - Aneka industri; - Properti dan real estate; - Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan BLT Subsidi Gaji akan ditransfer ke rekening penerima melalui Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlus Online dengan Judul "Asyik Pemerintah Bagi-bagi Uang Bantuan ke Pemilik Rekening di 4 Bank Ini, Begini Cara Cek Penerimanya"