3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Rencananya Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu setiap penerima manfaat.
Seperti diketahui, BST adalah program bantuan sosial yang sempat terhenti April 2021 lalu.
BST akan disalurkan ke 10 juta KPM yang akan dilewatkan PT Pos Indonesia (Persero).
4. Bantuan Subsidi Upah
September ini pemerintah juga akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan syarat maksimum gaji Rp 3,5 juta.
Bantuan ini akan terus cair di bulan September setelah bulan sebelumnya dicairkan untuk gelombang I dan gelombang II.
Beberapa kriteria ditetapkan agar pekerja mendapat BSU, salah satunya memiliki rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.