GridFrame.id – Simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Cara mencairkan caldo BPJS Ketenagakerjaan ternyata hanya butuh dokumen ini saja.
Yuk, simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan!
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan bagi peserta yang sudah bergabung minimal 10 tahun hanya dengan beberapa dokumen yang disyaratkan.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai jika sudah menginjak masa pensiun, cacat total, hingga meninggal dunia.
Besaran pencairan yakni 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah, dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Lantas bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Seperti dilansir dari laman resmi BPJS Keteganakerjaan, berikut beberapa syarat yang dapat dilakukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Mencapai usia 56 tahun
2. Mengalami cacat total tetap
3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
Dalam hal ini pemberhentian hubungan kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja Bipartit atau kontrak kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Untuk kelengkapan dokumen yang harus disipkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Memiliki kartu dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (baik fisik maupun digital)
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)Buku tabungan halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif
3. KK (Kartu Keluarga)
4. Paklaring atau surat keterangan kerja
5. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap
6. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 jutaFoto diri terbaru (tampak depan)
Seperti diketahui, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 1 Juta Pakai HP
Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
1.Melakukan scan QR code yang tersedia di kantor cabang
2. Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepessertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi peserta akan doiarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil
5. Mengunggah dokumen persyaratan
6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai denhan proses wawancara selesai
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
***