Dikutip dari berbagai sumber, saat disinggung mengenai adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pihak pengadilan tak memberikan jawaban.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah beralasan proses ini masih dalam tahap pendaftaran.
"Kalau mengapa alasan Dwi Jayanti mengajukan gugatan perceraian terhadap Kenang Mirdad bin Jamal Mirdad ada alasannya. Antara lain bahwa Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad itu, ada hubungan perkawinan dari hasil perkawinan itu dikaruniai anak sehingga ada permasalahan kedua belah pihak," ujar Taslimah pada awakmedia.
"Belum secara substansi, kami belum bisa memberikan informasi. Karena ini perkara masih dalam proses pendaftaran," sambungnya.
Diketahui pada Senin (30/8/2021) Tyna Kanna mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/pdtg/2021/PAJS.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Taslimah.