Bantuan ini dikhususkan kepada PKL, warung dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Nilai bantuan akan berupa uang tunai senilai Rp1,2 juram sama seperti BPUM.
“Bantuan tunai akan diberikan kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri . Jadi ini adalah bukan penerima BPUM,” sebut Airlangga.
Sebagai informasi, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut pengetaan mobilitas masyarakat akibat varian Delta sejak awal Juli 2021.
Tercatat pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun temasuk kartu sembako, beras bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga kartu prakerja.
Khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.
***