"Namun demikian, kami sekali lagi, kami menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga," sambung dia.
Yasonna mengemukakan, dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).
"Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," ujar dia. Kemenkumham, kata Yasonna, telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "41 Korban Tewas Terbakar di Lapas Tangerang merupakan Napi Kasus Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme"