Jika wanita hamil mengalami gejala Covid-19 parah bisa berisiko terhadap persalinan preterm, keguguran hingga kematian.
Maka dari itu perlunya vaksinasi ibu hamil demi menjaga janin/bayi baru lahir melalui transfer pasif kekebalan tubuh (antibodi) melalui plasenta (ari-ari).
Sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 ibu hamil diwajibkan menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.
Sesuai dengan Surat Edaran Hk.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19 diantaranya:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas maka ibu hamil tidak boleh melakukan vaksinasi Covid-19 atau bisa menjadwalkan ulang untuk pelaksanaan vaksinasi
Baca Juga: Jangan Asal Minum! Ini Dia Kondisi yang Diperbolehkan Konsumsi Obat Setelah Vaksin Covid-19