Find Us On Social Media :

Panen Berkah di 2021! Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Intip Syarat Mendapat Bantuan PKH dan Cek Penerimanya

PKH Cair

GridFame.id - Bansos dari pemerintah tak hentinya digelontorkan bagi para warga yang saat ini terkena dampak pandemi.

Pemerinta sendiri sudah mencairkan beberapa bantuan sejak pandemi berlangsung, mulai dari bantuan tunai, beras dan juga obat-obatan.

Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) ini dikhususkan untuk para masyarakat yang kurang mampu.

Tentunya data tersebut juga sudah diperoleh dan terdaftar pada DTKS.

Bantuan ini kabarnya bakal diperpanjang sampai Desember 2021.

Wah kira-kira benar tidak ya? Berikut fakta dan intip syarat mendapat bantuan PKH.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap III Cair di Bulan September 2021, Cek Penerima dan Update Terbaru Besaran yang Diterima

Mengutip dari Instagram @kemensosri,  penyaluran bantuan PKH tahap III kini akan disalurkan pada September 2021.

Penyaluran PKH berikutnya akan disalurkan pada tahap IV, yang akan sergera disalurkan di bulan Oktober, November hingga Desember 2021.

Bantuan akan disalurkan langsung melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Masyarakat tidak akan dikenai potongan biaya apapun, ketika melakukan proses pencairan dana.

Kategori Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH):

- Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun

- Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun

- Anak SD Rp 900 ribu/tahun

- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun

- Anak SMA Rp 2 juta/tahun

- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun

- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun

Baca Juga: Panen Rezeki Bulan September! Berikut Cara Cek Penerima Bantuan PKH yang Cair Bulan Ini Total bantuan Hingga Rp2,4 Juta

Cek Penerima Bansos:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu tekan tombol "cari" data

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

 

Dilansir dari Kompas.com, berikut 3 syarat untuk mendaftar bantuan PKH

Baca Juga: Bantuan Untuk Anak Sekolah Bakal Kembali Dicairkan September 2021, Benarkah Kini Daftar PKH Sudah Bisa Secara Online di Aplikasi Bansos?

1. Komponen Kesehatan

Untuk komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Sementara, untuk anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.

Besaran bantuan untuk ibu hamil/nifas yakni Rp 3 juta per tahun, sementara untuk anak usia dini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.2. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.

Baca Juga: Segera Cek ATM! BLT PKH Pemerintah Segera Cair September Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya

Besaran bantuan untuk siswa SD/sederajat yakni Rp 900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yakni Rp 1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yakni Rp 2 juta per tahun.

3. Komponen Kesejahteraan

Sosial Untuk komponen kesejahteraan sosial terdiri dari orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.

Sementara, untuk penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri juga termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial.

Dalam komponen ini, penerima BLT PKH maksimal satu orang yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.

Besaran bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Perhatian BLT PKH dan Balita Rp 3 Juta Disalurkan 4 Tahap, Begini Cara Daftar dan Cek Penerimanya Akses cekbansos.kemensos.go.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH, Disalurkan hingga Desember 2021"