GridFame.id - BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahap 3 sudah dicairkan.
Para penerima yang sudah lolos diverifikasi, mendapatkan Rp 1 juta langsung ke rekening.
Bantuan ini merupakan khusus untuk para tenaga kerja yang terkena dampak PPKM Darurat Jawa-Bali.
Ternyata, tak hanya pekerja yang masih aktif saja, masyarakat yang terkena PHK dari perusahaan juga berkesempatan mendapat bantuan ini.
Namun, memang ada syarat yang dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU.
Kira-kira apa saja ya syaratnya?Yuk simak.
Apakah PHK Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan?
Terkait pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, ternyata bisa mendapat subsidi gaji.
Tetapi, tidak semua korban PHK mendapat subsidi gaji, sebab hanya pekerja atau buruh yang kena PHK setelah bulan Juni 2021
Sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2021.
Salah satunya adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021.
Admin @kemnaker mengimbau untuk mengeceknya di bsu.kemnaker.go.id.
"BSU cair setelah terkena PHK?
"Emang bisa??
Ya jelas bisa dong..
Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sesuai penjelasan berikut ini ya.." tulis @kemnaker dalam captionnya.
Syarat Penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Sementara itu, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan masih mengeluh, subsidi gaji tak kunjung cair.
Khususnya bagi rekening bank BCA dan bank swasta lainnya. Padahal saat ini Kemnaker sudah proses penyaluran tahap 3, 4 dan 5.
Kemnaker melalui akun Instagram @kemnaker menegaskan kembali meminta para pekerja untuk bersabar.
Para pekerja tetap akan mendapatkan Rp 1 juta selama memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Semua akan cair pada waktunya," tulis @kemnaker.
Lantas apa sebenarnya alasan Subsidi gaji tak kunjung cair?
Kemnaker mengatakan bahwa pencairan subsidi gaji tahap 3 lebih lama karena banyak menggunakan bank selain bank Himbara dan BSI (Aceh), di mana Kemnaker akan membuat rekening baru secara kolektif.
"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunia," tulis akun @kemnaker, dikutip Minggu (5/9/2021).
Baca Juga: Kabar Baik! Tanggal Segini Bank Mandiri Akan Salurkan Subsidi Gaji ke 300 Ribu Lebih Rekening
Itulah yang menyebabkan pencairan subsidi gaji tahap 3 jauh lebih lama dibanding bank himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Melansir Kontan.co.id, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Romie Erfianto mengatakan, bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihaknya akan menyampaikan sejumlah data kepada Bank Himbara.
Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi upah untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.
Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.
Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Baca Juga: Bisa Langsung Dipakai! Simak 5 Tanda Rekening BCA hingga BRI Dapat BSU Subsidi Gaji September 2021, Ada Notifikasi IniArtikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Penyebab Status Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Berubah, Ini Penjelasan Kemnaker"