Find Us On Social Media :

Jangan Panik! Pada Buka Laman Kemnaker Muncul Tampilan ‘Tidak Terdaftar’ Saat Cek BSU, Begini Arti Sebenarnya

GridFame.id-  Berikut membahas mengenai arti ‘tidak terdaftar’ pada laman Kemnaker bagi penerima Bantuan Subsisdi Gaji/Upah (BSU) September 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini masih terus melakukan proses pencairan dana Bantuan Subsisi Upah/Gaji sebesar Rp1 juta kepada para karyawan atau buruh pada tahun 2021.

Adapun pencairan tahap pertama kini telah mencapai 947.436 orang.  Sedangkan untuk tahap kedua telah mencapau 1.145.598 dan tahap ketiga sebanyak 1.158.529 orang.

Para pekerja/buruh yang menerima BSU bisa melakukan pengecekan penyaluran  melalui laman resmi Kemnaker.

Hanya terkadang, calon penerima mengalami beberapa kendala saat membuka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu kendalanya yakni ketika peserta mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.

Baca Juga: Kabar Baik! BSU Tahap 4 Cair Tanggal Segini, Begini Mekanisme Penyaluran dan Prioritas Penerima Manfaat

Jika muncul notifikasi ‘tidak terdaftar’ apakah artinya seseorang tidak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan BSU?

Lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.

Arti ‘Tidak Terdaftar’ saat cek BSU di laman Kemenaker

Dalam Instagram resminya @kemnaker, Kemnaker menyampaikan arti status ‘tidak terdaftar’ pada laman mempunyai 2 arti di mana:

1. Memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021

2. Memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat tetapi data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Panen Cuan Bulan September! BSU Tahap 1 dan 2 Cair di 4 Rekening Bank Ini, Cek Langsung di Sini Bisa Pakai HP

Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan ‘Tidak Terdaftar’, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:

1. Website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Telepon (175)

3. WhatsApp (081380070175)

Persyaratan penerima bantuan subsidi gaji

Adapun persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 20021 adalah sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Panen Cuan Bulan September! BSU Tahap 1 dan 2 Cair di 4 Rekening Bank Ini, Cek Langsung di Sini Bisa Pakai HP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayaH PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai kualifikasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan

Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan program bantuan produktif usaha mikro.

Hingga kini Kemnaker masih terus memantau proses penyaluran dana BSU tahun 2021, mulai dari tahap berifikasi dan validasi  hingga menemui para pekerja penerima BSU.

Proses penyaluran pun dilakukan secara hati-hati.

Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening Hari Ini! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 1-3 Cair, Cek Penerima Disini

***