Find Us On Social Media :

Kabar Terbaru PPKM Level 4! Pemerintah Sebut Deretan Wilayah Ini Akan Diberikan Dispensasi Perpanjangan SIM Mulai Besok

GridFame.id- Korlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM bagi wilayah yang terdampak PPKM level 4.

Kebijakan perpanjangan SIM ini sejalan dengan aturan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditredigent Korlantas Polri.

Ia menegaskan kebijakan ini mengacu pada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/1.1./2021.

Namun perpanjangan SIM kali ini akan sedikit berbeda dari sebelumbya, di mana perpanjangan ini akan berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM level 4.

Ia juga mengatakan Satpaas yang beroperasi di wilayah PPKM level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2-4

“Bagi satpas yang masuk dalam wilayah level 3, level 2 dan 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ujar Djati.

Dikutip dari covid19.go.id, mengacu pada Inmendagri Nomor 40 tahun 2021, berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 4 diantaranya:

1. Jawa Timur

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Magetan

2. Bali

Kabupten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

Baca Juga: Panen Rezeki Bulan September! Berikut Cara Cek Penerima Bantuan PKH yang Cair Bulan Ini Total bantuan Hingga Rp2,4 Juta

3. Aceh

Kota Banda Aceh

Kabupaten Aceh Tamiang

Kabupaten Aceh Besar

4. Sumatera Utara

Kota Medan

Kota Sibolga

Kabupaten Mandailing Natal

5. Sumatera Barat

Kota Padang

6. Jambi

Kota Jambi

7. Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka

8. Kalimantan Selatan

Kota Banjarbaru

Kota Banjarmasin

Kabupaten Kotabaru

Baca Juga: Kemensos Hadirkan Aplikasi ‘Cek Bansos’ Permudah Daftar Jadi Penerima Bantuan Sosial, Hanya Perlu KK dan KTP!

9. Kalimantan Tengah

Kota Palangkaraya

10. Kalimantan Timur

Kota Balikpapan

Kabupaten Kutainegara

Kabupaten Mahakam Ulu

11. Kalimantan Utara

Kota Tarakan

12. Sulawesi Selatan

Kota Makasar

13. Sulawesi Tengah

Kota Palu

Kabupaten Poso

14. Sulawesi Utara

Kabupaten Bolaang Mongondow

15. NTT

Kabupaten Kupang

Baca Juga: Tak Bisa Perpanjang SIM Karena PPKM Darurat? Mulai Hari Ini Ada Keringanan Sampai Minggu Depan

***