GridFame.id- Korlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM bagi wilayah yang terdampak PPKM level 4.
Kebijakan perpanjangan SIM ini sejalan dengan aturan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditredigent Korlantas Polri.
Ia menegaskan kebijakan ini mengacu pada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/1.1./2021.
Namun perpanjangan SIM kali ini akan sedikit berbeda dari sebelumbya, di mana perpanjangan ini akan berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM level 4.
Ia juga mengatakan Satpaas yang beroperasi di wilayah PPKM level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Bagi satpas yang masuk dalam wilayah level 3, level 2 dan 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ujar Djati.
Dikutip dari covid19.go.id, mengacu pada Inmendagri Nomor 40 tahun 2021, berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 4 diantaranya:
1. Jawa Timur
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan
2. Bali
Kabupten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
3. Aceh
Kota Banda Aceh
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Besar
4. Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Sibolga
Kabupaten Mandailing Natal
5. Sumatera Barat
Kota Padang
6. Jambi
Kota Jambi
7. Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
8. Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru
Kota Banjarmasin
Kabupaten Kotabaru
9. Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
10. Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kabupaten Kutainegara
Kabupaten Mahakam Ulu
11. Kalimantan Utara
Kota Tarakan
12. Sulawesi Selatan
Kota Makasar
13. Sulawesi Tengah
Kota Palu
Kabupaten Poso
14. Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow
15. NTT
Kabupaten Kupang
Baca Juga: Tak Bisa Perpanjang SIM Karena PPKM Darurat? Mulai Hari Ini Ada Keringanan Sampai Minggu Depan
***