Find Us On Social Media :

Astaga! Kronologi Viral Teror Sperma Dicampur ke Makanan Oleh Oknum Dokter di Semarang, Korbannya Istri Teman Sejawat Sendiri!

GridFame.id - Begini kronologi viral teror sperma yang dicampur ke makanan oleh oknum dokter di Semarang.

Sasarannya ternyata adalah istri teman sejawat sendiri!

Kini telah terjadi tindak perbuatan asusila berupa pelecehan seksual teror sperma campur makanan yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Semarang.

Tindak pelecehan seksual dengan teror sperma campur makanan itu pun tergolong nekat dan tega kepada korban.

Teror sperma dicampur ke makanan ini pun langsung viral di media sosial.

Langsung simak kronologi lengkapnya!

Baca Juga: Viral Pasangan Gancet, Bukan Azab Perhatian Suami Istri Wajib Tahu Ini! Bisa Dialami Siapa Saja, Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Ahli

Korban pelecehanan seksual teror sperma campur makanan yang dilakukan oknum dokter terjadi kepada istri teman sejawat pelaku.

Apalagi, selain sudah berteman, pelaku beserta korban dan suaminya adalah rekan satu kontrakan serumah di Semarang.

Korban adalah ibu rumah tangga yang ikut tinggal di rumah kontrakan dengan suaminya bersama sang pelaku sejak tahun 2018.

Pelaku dan suami korban merupakan satu profesi dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) disebuah universitas di Semarang.

Pelaku dengan tega kepada korban menerima perbuatan pelecahan seksual tidak wajar, pelaku mencampur sperma ke dalam makanan milik korban.

Dilansir dari Tribun Style, Nia Lishayati dari LRC-KJHAM yang mendapat rujukan kasus tersebut menyatakan, berdasar keterangan korban jika pelaku diduga melakukan pelecehan seksual mencampur sperma ke makan sejak Oktober 2020.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Bak Bau Bangkai Tercium Juga! Artis Ini Dinikahi Pejabat Tarif Nikah Siri Rp 20 Juta, Sosok Ini Blak-blakan Soal Identitasnya

“Diduga sejak Oktober 2020 dengan korban curiga setelah bentuk dan posisi makanannya selalu berubah,” katanya, dalam siaran pers yang diterima Selasa 14 September 2021.

Korban, kata Nia sebenarnya sudah melaporkan dengan kecurigaan makanan yang berubah, namun sang suami mengatakan jika itu ulah kucing.

Karena penasaran dan merasa curiga, korban berinsiatif melakukan perekaman secara tersembunyi di sekitar ruangan tersebut.

Saat rekaman itu didapat dan diputar, ternayata ada kejadian tak terduga yang membuat syok korban saat melihat hasil rekaman tersebut.

"Tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Kemudian pelaku melakukan onani dan setelah klimaks mencampurkan spermanya ke makanan korban," jelas Nia.

Kata Nia, sebelumnya jika korban yang merupakan ibu rumah tangga dan suaminya pada 2019 berniat berpisah menyewa rumah sendiri.

Baca Juga: Bak Kejatuhan Durian Runtuh, Viral Seorang Pria Nikahi 3 Wanita Sekaligus! Fakta di Baliknya Justru Bikin Geleng-geleng Kepala, Ada Apa?

Namun, pelaku mengaku keberatan dengan alasan kekurangan biaya untuk menyewa rumah sendiri.

"Pelakunya adalah dokter. Kejadiannya itu di rumah kontrakan yang disewa pelaku dan suami korban selama menempuh studi dokter spesialis," katanya.

Akibat menerima kejadian buruk tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan mengalami gangguan susah tidur serta emosional.

Sejak bulan Desember 2020, korban mengkonsumsi obat anti depresan yang diresepkan psikiater.

"Korban juga harus melakukan pemeriksaan dan mengkonsumsi obat anti depresan selama minimal beberapa bulan ke depan. Selain ke psikiatri, korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog," katanya.

Karenanya Nia menyebut jika pelaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.

Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet Ditolong Oleh Ustadz, Ternyata Begini Fakta Sosok Sepasang Kekasih Itu

Pelaku juga melanggar Pasal 281 KUH Pidana tentang tindakan pidana merusak kesopanan di muka umum.

Pelaku sebagai profesi yang mulai yakni dokter juga telah melanggar sumpah dokter.

Nia juga mengatakan untuk mengawal korban, terlibat juga perlindungan dari (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) LPSK.

Korban akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan fasilitasi restitusi.

Baca Juga: Apa Tak Malu? Dulu Viral Ngaku-ngaku Dihamili Angin, Begini Kabar Janda ini Sekarang Setelah Identitas Sang Ayah Terungkap, Bikin Melongo!