Nomor emergency ini akan menjadi nomor yang dihubungi apabila nasabah tidak dapat dihubungi.
Sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan telah dijadikan penjamin pinjaman online illegal oleh seseorang teman bahkan orang yang tak dikenal sekalipun.
Pinjaman online illegal selalu meminta akses data dan kontak yang ada di telepon peminjam layanan tersebut.
Bahkan secara nekat, jika peminjam tidak segera mengembalikan uang, maka semua kontak akan dihubungi oleh pinjol illegal.
Lalu langkah apa yang harus diambil jika Anda dijadikan penjamin pinjaman teman Anda bahkan orang yang tak dikenal sekalipun?
Pesan OJK jika dijadikan penjamin pinjol
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (PJK) Tongam L Tobing menjelaskan yang harus dilakukan adalah blokir nomor telepon pinjol tersebut.
“Jika tiba-tiba dijadikan penjamin pinjol dan mendapat ancaman sebaiknya silahkan langsung blokir nomornya,” kata Tongam dikutip dari Kompas dengan judul "Kaget Tiba-tiba Jadi Penjamin Pinjol oleh Orang Tak Dikenal? Ini Pesan OJK"
Setelah itu, lanjut Tongam masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Satgas Waspada Investasi dengan mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id
Setelah itu anduan akan segera ditindaklanjuti dan selanjutnya akan dilakukan pemblokiran aplikasi.
Namun, jika ternyata pihak pinjol masih terus melakukan teror, Tongam kembali menyarankan untuk segera lakukan pemblokiran.
Baca Juga: Heboh BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Bakal Cair September 2021, Begini Penjelasan Kemdikbud