Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum.
Pastikan minta dari bank penyalur agar format sesuai dari mereka
BLT UMKM tahap 3 kapan cair?
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di halaman depan Istana Merdeka, Jumat (30/7/2021).
Penyerahan BLT UMKM yang dilakukan Presiden Jokowi ini menandai pencairan BPUM yang dimulai hari ini.
Dipantau dari YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan mengenai BPUM yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku UMKM.
"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya Bapak, Ibu semuanya, enggak," ujar Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Menurut Jokowi, banpres ini akan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Tanah Air. Adapun, pembagiannya dimulai pada Jumat hari ini.
"Mulai dibagikan pada hari ini. Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," ujar Jokowi
Baca Juga: Cukup Gunakan KTP Bantuan 500 Ribu Masuk ke Rekening Anda, Berikut Cara Pencairan BLT UMKM Terbaru Beserta JadwalnyaArtikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "DAFTAR UMKM & Cek Penerima Bantuan Tahap 3 Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id BNI"