Marissya menuding bahwa Medina Zein menyeret nama kakak dan anaknya dalam hinaan tersebut.
Atas hal itulah Marissya melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.
"Dia memfitnah saya dan keluarga saya. Saya sakit hati enggak terima, padahal kan korbannya sudah banyak tapi dia menutupi permasalahan tersebut dengan cara fitnah saya," tuding Marissya usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Karena hal itulah Marissya melaporkan Medina Zein atas Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021.
Sementara itu kuasa hukum Marissya Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi terhadap Medina Zein.
Namun demikian, dua surat yang dilayangkan tak diindahkan oleh Medina Zein.
"Sudah dua kali surat dikirim sama Marissya tanggal 8 dan 10 September 2021. Tapi enggak ada respon karena dalam pelaporan UU ITE harus ada klarifikasi dulu dari pihak terlapor," tuturnya.
Pihak Marissya pun sudah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshoot penghinaan di media sosial dan surat klarifikasi yang sudah dilayangkan kepada Medina Zein.