Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja, dikutip laman Prakerja.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Gagal Karena NIK
Beberapa pendaftar Prakerja mengeluhkan mengenai ketidaklolosan di gelombang sebelumnya lantaran permasalahan NIK.
Dalam pengumuman hasil seleksi Prakerja, pendaftar dinyatakan tidak lolos lantaran NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan di lembaga/instansi lain.
Padahal faktanya peserta tersebut tidak mendapatkan bantuan.
Lantas, bagaimanakah solusinya?
Perlu diketahui, ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Juga penerima bantuan subsidi upah (BSU), serta program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Khusus poin ini, bila NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, tapi faktanya tidak mendapatkan bantuan, maka bisa melaporkan hal tersebut.
Prakerja melalui akun Instagramnya, @prakerja.go.id, menyampaikan jika peserta gagal seleksi dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain, maka peserta bisa mengecek NIK tersebut apakah terdaftar di program bantuan lainnya.
Jika peserta Prakerja terdaftar namun merasa tidak menerima bantuan di lembaga tersebut, maka bisa menghubungi instansi terkait sehingga bisa dilakukan pembaruan status.