Dalam sidang tersebut, Tyas Mirasih dan sang suami kompak tidak hadir atau mangkir.
Hanya saja sidang cerai tersebut diwakili kuasa hukum Raiden Soedjono, yakni Bernard Pasaribu yang menyebut perkara cerai kliennya dan Tyas Mirasih sudah diputus hakim.
"Tadi sidang kesimpulan dan hakim sudah membacakan putusan."
"Hasilnya adalah hakim mengabulkan permohonan cerai talak (Raiden terhadap Tyas Mirasih) secara verstek," kata Bernard Pasaribu usai sidang.
Penyebab Perceraian
Bernard menambahkan, ia belum memberikan info kepada Raiden, mengenai rumah tangganya yang sudah berakhir dengan Tyas, usai diputus perkara oleh Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Tapi yang pasti, putusan ini mengabulkan keinginan Raiden yang mau berpisah, yang sebelumnya sudah disepakati bersama oleh Tyas," ucapnya.