Find Us On Social Media :

Apa Akibatnya Jika Telat Dapatkan Vaksin Dosis Kedua? Begini Kata Kemenkes

Akibat telat vaksinasi Covid-19 tahap II

GridFame.id- Vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Dengan demikian tidak heran, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan laju vaksinasi setiap harinya.

Namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi termasuk penyuntikan dosis kedua.

Meskipun memang pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tatantangan di tengah jalan.

Salah satunya terkait ketersediaan vaksin.

Beberapa daerah ada yang mengeluhkan terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.

Baca Juga: Bisa Timbulkan Bahaya! Berikut Alasan Golongan Darah O Tidak Disarankan Makan Kol

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, masih ada waktu toleransi apabila seseorang terlambat menerima vaksinasi dosis kedua.

Nadia mengungkap, setiap jenis vaksin memiliki interval atau jeda waktu penyuntikan antara dosis pertama dengan dosis kedua.

Misalnya untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis pertama ke dosis kedua adalah 28 hari.

Sedangkan vaksin AstraZeneca memiliki interval dosis pertama ke dosis kedua antara 2 sampai 3 bulan.

"Kalau lewat atau terlambat masih bisa ditoleransi sampai dengan 1 bulan," kata Nadia, melansir dari Kompas (21/9/2021) .

“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19,” seperti yang dikutip melalui laman Sehat Negeriku.

Nadia menambahkan, keterlambatan menerima vaksinasi kedua tidak mempengaruhi efektivitas vaksin, selama mash dalam waktu yang bisa ditoleransi.

 Baca Juga: Jangan Asal Minum! Ini Dia Kondisi yang Diperbolehkan Konsumsi Obat Setelah Vaksin Covid-19

"Efektivitas masih sama," ujar Nadia.

Ia menambahkan, pada prinsipnya, apabila seseorang terlambat menerima vaksinasi dosis kedua maka yang harus dilakukan adalah segera menjadwalkan ulang untuk vaksinasi.

Hal tersebut dilakukan agar vaksinasi yang diterima lengkap dua dosis, sehingga perlindungan yang didapat maksimal.

Melansir covid19.go.id berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07.MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut informasi rentang waktu seseorang bisa mendapatkan vaksin kedua seseuai jenis vaksinnya.

1. Sinovac jaraknya 28 hari

2. Sinopharm jaraknya 21 hari

3. AstraZeneca jaraknya 12 minggu

4. Moderna jaraknya 28 hari

5. Pfizer-BioNTech jaraknya 21 hari

Baca Juga: Belum Diizinkan Vaksinasi Covid-19 Akibat Komorbid? Simak Cara Dapatkan Surat Keterangan dari Dokter

***