GridFame.id- Penting bagi seorang yang menganut agama islam untuk mengecek kehalalan dari sebuah produk makanan maupun minuman.
Seperti diketahui konsumsi produk yang haram adalah larangan di agama islam, sehingga wajib hati-hati dalam mengambil sesuatu yang masih diragukan kehalalannya.
Penentu yang dapat dilihat dari suatu produk halal atau haram bukan hanya kandungan yang ada di dalamnya, melainkan juga pengolahannya.
Namun saat ini ada cara lebih mudah dalam mengetahui produk halal atau haram, yakni dengan melihat label halal MUI.
Sebagai informasi, MUI berhak memberikan sertifikat halal kepada produk dan produsen pangan yang sudah menerapkan kriteria Standar Jaminan Halal (SJH).
Sertifikat halal MUI pada produk pangan dapat dikenali dengan mudah yakni melalui logo halal MUI yang terdapa dalam kemasan produk makanan maupun minuman.
Baca Juga: Perhatian Para Wanita Jangan Cuma Asal Lihat Logo! Begini Tips Memilih Produk Kosmetik Halal
Lantas bagaimana jika produk pangan tidak memiliki label halal?
“Kalau terkait label itu sebenernya kaitannya atau pelaku usaha itu meminta izin kepada pemerintah,” ujar Mulyorini Advisor pada Direktorat Halal Audit Service LPPOM MUI, Dr Mulyorini Rahayuningsih dikutip Kompas (23/9/2021).
Label halal akan dicantumkan jika produk pangan sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
“Jadi demikian perusahaan itu sudah tersertifikasi halal, mereka berhak mencantumkan label halal. Namun, izin pencantuman label dan sebagainya ada tahapan berikutnya kepada pemerintah,” tambahnya.
Nah, namun bukan berati dapat disimpulkan bahwa produk yang belum berlogo MUI itu dikatakan tidak halal.
Mulyorini menjelaskan bahwa produk pangan yang tidak mencantumkan logo halal MUI belum tentu tidak halal.
Untuk dapat memastikannya, Mulyorini memberi saran kepada masyarakat agar dapat mengonfirmasi status kehalalan produk pangan melalui situs resmi MUI di www.halalmui.org.
“Kalau misalnya kita ragu-ragu kalau kok produknya belum ada labelnya. Mungkin karena masih dalam proses pengurusan dan sebagainya, maka bisa masuk ke website dan mencarinya ke cek produk halal,” ujar Mulyorini.
Bukan hanya itu, ia juga menyarankan agar calon konsumen jeli dalam cek kode produk di laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kalau belum ada label halalnya itu masih perlu dikonfirmasi karena mungkin belum mencantumkan label ke BPOM sehingga bisa cek dulu. Kalau di dua-duanya belum ada, sebaiknya kita bisa cenderung menyimpulkan bahwa itu cenderung belum halal,” pungkasnya.
Berikut cara daftarkan produk pangan halal ke MUI seperti yang disampaikan oleh perwakilan LPPOM MUI :
1. Mengirim permohonan STTD ke BPJPH
2. Mendaftar di sistem CEROL
3. Melakukan pembayaran akad
4. Menjadwalkan audit
5. Melaksanakan audit
6. Membahas hasil audit
7. Memutuskan status SJH
8. Melakukan rapat
9. Memperoleh status ketetapan halal MUI
10. Menerbitkan sertifikat halal
***