Berbeda dengan BPNT 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menganggarkan Rp 45,12 triliun dengan taret 18,8 juta KPM.
Penyaluran BPNT akan dilakukan setiap bulan mulai Januari hingga Desember 2021 melalui Himbara.
Bukan hanya itu, Risma juga memaparkan indeks BPNT yang ditetapkan adalah Rp 200 ibu per bulan.
Sementara untuk bansos khusus yang akan dilanjutkan Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) .
“BST dirancang untuk kedaruratan bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Risma.
Baca Juga: Prediksi BLT UMKM, Apakah Masih Dilanjutkan tahun 2022? Begini Tanggapan Kemenkop UKM
Seperti diketahui, BST diluncurkan pemerintah pada 2020 sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemic.
Selain BST, PKH dan BPNT aka nada bantuan yang lain seperti kartu Prakerja, BLT UMKM, subsiidi listrik juga akan masih terus berlanjut.
Risma menambahkan masyarakat sangat boleh melairkan diri ke pemerintah daerah jika merasa dirinya layak mendapat bantuan sosial .
Pemda yang dimaksud yakni desa atau kelurahan, Dinas Sosial, atau Rumah Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
***