"Bismillah, saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gadih dan acak-acak hukum dan syariat. Agar tidak ada lagi artis dan TV menjdaikan syariat islam sebagai komoditas," tulis Mila Machmudah Djamhari di akun facebook miliknya, dikutip tim GridFame.id, Selasa (28/9/2021).
Nama Ustaz Subki pun ikut terseret, "pernikahan siri ada di kediaman Ustaz Subki. Beliau mengetahui adanya pernikahan siri ini tetapi beliau membiarkan terjadi pelanggaran aturan pencatatan nikah orang yang sudah nikah siri, harusnya itsbat di Pengadilan Agama bukan didaftarkan langsung di KUA sehingga terjadi ijab qabul dua kali yang tidak ada dalam syariat islam," unggahan Mila.
Leslar Bakal Terancam 4 Tahun Penjara
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun," tulisnya.