GridFame.id - Kasus antara Hotma Sitompul dan Hotman Paris sudah ketok palu.
Ketua Majelis Hukum Dewan Kehormatan PERADI menyatakan jika laporan Hotma Sitompul tidak terbukti.
Hal itu tentu saja menjadi kabar bahagia bagi Hotman Paris.
Namun, Hotma Sitompul merasa berang dan tak terima dengan keputusan itu.
Pasalnya ia sendiri bersikukuh merasa jika Hotman Paris sudah melanggar kode etik beradasarkan bukti-bukti yang telah diberikannya.
Hotma Sitompul pun langsung mengajukan banding untuk kasus ini.