GridFame.id- Setelah pengumuman seleksi administrasi, peserta CPNS akan menghadapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sama seperti tahun-tahun yang lalu, tes SKD CPNS 2021 kali ini berlangsung secara ketat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sejumlah instansi sudah mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mulai dilakukan sejak 2 September 2021.
Dalam melaksanakan ujian, banyak peserta yang berlomba-lomba dalam memperoleh nilai terbaik agar dapat lolos melalui tahap ini.
Untuk melanjutkan pada tahap selanjutnya ada sejumlah ketentuan bagi peserta yang lolos SKD.
Berikut ketentuan peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diantaranya:
Ketentuan peserta yang lolos SKD
Bagi peserta ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kalu jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai TWK.
Peserta yang nantinya lolos tahap SKD akan bisa melanjutkan pada tahap selanjutnya, ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai informasi, tes SKB nantinya juga akan menggunakan sistem Computer Assisted test (CAT).
Baca Juga: Hati-hati! Banyak Beredar Modus Penipuan Tes CPNS 2021 Tanpa Seleksi, Kenali Ciri-cirinya
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?
Mengacu pada PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest;
2. Tes Potensi Akademik;
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
4. Tes Kesehatan Jiwa;
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
6. Tes Praktik Kerja;
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
8. Wawancara; dan/atau
Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Baca Juga: Jangan Lupa Terakhir Hari Ini! Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui Link Berikut
***