Find Us On Social Media :

Asik! Bansos Dikabarkan Bakal Diperpanjang Sampai 2022 Anggaran Sampai Rp 74,08 Triliun, Begini Cara Cek Penerimanya cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH cair Oktober 2021

GridFame.id - Kabar baik, program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dikabarkan bakal diperpanjang hingga 2022.

Menteri Sosial Tri Rismaharini sendiri yang mengumumkan kabar menggembirakan tersebut.

Bahkan dana yang dianggarkan untuk kelanjutan bansos yakni sebesar Rp 74,08 triliun.

"Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tidak benar kalau Kementerian Sosial menghentikan program bansos," ujar Risma.

Lalu bagaimana cara cek penerimanya?

Baca Juga: Cek Rekening Karena Bansos Sudah Cair! Simak Bantuan Apa Lagi yang Akan Cair Minggu Depan, Bisa Cek Bansos Pakai HP!

Berikut cara cek bansos lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Cek Bansos:

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan pengecekan penerima bansos via cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Dituding Pesugihan Hingga Nangis Menderita Masuk Bui, Nasib Artis Seksi Kontroversial Ini Bikin Melongo Hingga Komika Mongol Stres Tergila-Gila: Gue Sampe Beli Ferrari!

Berikut langkah-langkah mengecek bansos melalui laman resmi Kemensos:

1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal

3. Ketikkan nama penerima manfaat

4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu klik tombol "Cari Data"

Baca Juga: 'Selamat Jalan Sahabatku' Penyanyi Lawas Ronnie Sianturi Bawa Kabar Duka, Widi Mulia Hingga Betharia Sonata Ucap Belasungkawa Orang Terdekat Telah Tiada: Al Fatihah

Sistem akan mencocokan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Bagi masyarakat yang layak menerima bansos, dapat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan, dinas sosial, atau RT dan RW.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan diri melalui situs cek bansos, dengan memilih fitur "Usul". Untuk melaporkan KPM yang tidak layak bansos, bisa lewat fitur "Sanggah".

Baca Juga: Skakmat! Murka Bak Ketahuan Belangnya, Dhena Devanka Ungkap Identitas Orang Ketiga, Ijonk Dituding Kepergok Habiskan Waktu Bersama Ririn Dwi Ariyanti: Kenyataan, Ini Buktinya..

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang hingga 2022, Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi"