Find Us On Social Media :

Tak Mau Ribet saat Bikin Akta Kelahiran Anak? Catat Sederet Syarat dari Dukcapil Ini Agar Tak Dipersulit Urus Dokumen

Ilustrasi Akta Kelahiran

GridFame.id-  Beberapa waktu lalu media sosial geger dengan pengakuan orang tua yang mengaku kesulitan dalam mengajukan pembuatan akta kelahiran.

Sebagaimana kita ketahui, dalam membuat nama anak itu harus memiliki karakter maksimal 55.

Ketentuan ini lah yang menghambat orang tua asal Tuban, Jawa Timur kesusahan selama tiga tahun mendapatkan akta kelahiran anaknya.

Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah membuat nama anaknya 19 kata.

Nama lengkapnya adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Rangga lahir Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tahun 2019.

Lantas bagaimana syarat memberi nama pada anak agar tidak terkendala administrasi kependudukan?

Baca Juga: September Panen Duit! Begini Cek Pemerima Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkam KK dan KTP

Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengungkapkan bahwa ada Batasan karakter dalam dokumen kependudukan

Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.

"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, melansir Tribun.

Rohman Ubaid mengungkapkan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.

Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.

Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.

Baca Juga: Resmi Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Berikut Penyesuaian Aturan Baru PPKM

 Aturan umum

Ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia. Aturan tersebut, meliputi:

1. Tidak memakai symbol

Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol. Direktorat Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh meyarankan hanya menggunakan huruf saja.

"Kita sudah ada aturan umum dalam pemberian nama. Dalam pencantumannya di Dukcapil itu nama tidak boleh menggunakan simbol," jelasnya.

2. Tidak pakai alias

Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan.

Contohnya orang dengan nama Rohmat Alias Rohimin. Zudan menyarankan agar jangan memakai alias, karena 'Alias' dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Sekarang Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa PeduliLindungi, Begini Caranya

3. Tidak boleh disingkat

Misalnya orang bernama Muhammad, disingkat menjadi satu huruf M pada identitas. Zudan menyarankan agar tidak perlu disingkat.

"Itu (M) nanti dianggap nama kalau dituliskan. Maka tidak boleh dilakukan penyingkatan," kata Zudan.

4. Harus mudah dieja

Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.

"Ada nama yang sulit dieja. Huruf konsonannya agak banyak gitu ya, terus huruf hidupnya juga lebih banyak. E-nya tiga, O-ya dua, sering kali menjadikan salah penulisan," ujarnya.

5. Tidak boleh terlalu panjang

Nama yang terlalu panjang, pada akhirnya terpaksa disingkat pada kartu-kartu identitas. Maka tidak perlu memberi nama terlalu panjang.

"Yang namanya panjang nanti disingkat. Di akta lahir muat, di kartu identitas gak muat, di layanan rumah sakit gak muat, akhirnya terjadi perbedaan data. Ini malah nanti menyulitkan yang bersangkutan," kata Zudan. Ia menyampaikan bahwa rata-rata nama anak di Indonesia terdiri dari 1-5 kata. Meski anak dengan 5 kata dapat dikatakan jarang.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Ini Keterangan Kemenkes Jika Sertifikat Vaksinasi Belum Keluar di Aplikasi PeduliLindungi

***