Pada Rabu (6/10/2021) lalu, Pengadilan Agama (PA) Bekasi telah memutuskan hasil gugatan harta gono gini Jenita Janet dengan mantan suaminya.
Dalam putusan tersebut, Jenita Janet mendapatkan lebih banyak harta daripada mantan suaminya.
Jenita Janet mendapatkan harta sebanyak 75%, sedangkan sang mantan suami mendapat 25% saja.
Meski mendapat 3 kali lipat dari bagian harta mantan suami, Jenita Janet rupanya masih mengincar satu hal, yakni motor Harley Davidson.
Jenita mengaku kecewa lantaran ia tak mendapatkan motor tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mantan istri Alif Hedy Nurmaulid.
"Tapi seperti apa yang disampaikan oleh rekan kami, kecewa bahwa jelas-jelas Harley Davidson itu tidak ada, padahal di dalam gugatan itu disebut, kemudian dia yang melakukan sidang desentre (setempat), katanya Harley Davidson itu ada di Bandung, ternyata tidak ada di Bandung, dan fisiknya tidak ada," kata pengacara Jenita Janet, Rangga B Rikuser yang dikutip GridFame.id dari Tribunnews.com.