GridFame.id- Cek update terbaru golongan yang diprioritaskan mendapatkan dan terima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) .
Berikut ini membahas mengenai golongan prioritas yang mendapat bantuan PIP dari pemerintah disertai jumlah dana pencairan yang akan disalurkan kepada penerima.
Bantuan PIP akan disalurkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK/MA maupun paket C yang memenuhi syarat tertentu.
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan Kembali dicairkan bulan Oktober 2021 kepada 267 siswa yang belum pernah menerima bantuan ini sebelumnya.
Siswa penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya berhak mendapatkan satu buah KIP.
Dana ini dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Ada tiga bentuk besaran dana KIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:
1. Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun
2. Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun
Kegunaan bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti:
Membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, transportasi dari rumah ke sekolah, uang saku peserta didik, biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal biaya praktik tambahan dan biaya magang
Berikut ini beberapa golongan penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar
Kriteria Penerima PIP
1. Penerima PIP adalah siswa yang merupakan peserta didik pemegang KIP
2. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus yang lain
3. Bukan merupakan peserta didik dari Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Bukan merupakan peserta didik dari kelurga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Berstatus yatim/ piatu/ yatim piatu dari sekolah/panti soial maupun asuhan
6. Terkena dampak bencana alam
7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik
9. Penerima bantuan merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: Sudah Mulai Cair! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Dana PIP Untuk SD-SMA/Sederajat
***