Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Kasus Penipuan
Nia Daniaty Jatuh Sakit Sempat Stres Imbas Masalah Sang Anak
Menurut pengakuan Olivia, kasus tersebut sampai membuat Nia Daniaty stres.
Waduh, benarkah kondisinya parah?
Seperti diketahui anak Nia daniaty ini diduga melakukan penipuan yang merugikan banyak orang.
Total kerugian yang dialami diduga korban bahkan nilainya fantastis.