Untuk memperlancar agar dana dijamin masuk rekening, pastikan untuk pekerja sudah melakukan aktivasi rekening bank Himbara.
Bank Himbara dipilih sebagai bank resmi penyaluran dana bantuan bagi pekerja/buruh.
Maka dari itu, pastikan pekerja untuk melakukan aktivasi rekening sehingga dapat mempermudah dalam pencairan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta.
Pastikan juga batas waktu dalam proses aktivasi rekening, jangan sampai melebihi jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika sampai lupa, maka dana tersebut akan dikembalikan kembali pada kas negara. Hal ini sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resminya @.kemnaker.
“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis Kemnaker, sebagaimana dikutip GridFame.id.
Untuk mengecek daftar penerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021, ada beberapa cara yang bisa dilakukan .
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
4. Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan seperti berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomoer 16 tahun 2021."
Penerima yang merupakan pekerja atau buruh dapat pula mengecek via WhatsApp dengan menghubungi nomor 081380070175.
Cara Cek via WhatsApp
1. Kirim pesan apa saja ke 081380070175;
2. Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
3. Kemudian tinggal mengikuti petunjuk yang akan diberikan;
4. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
***