GridFame.id - Kabar mengejutkan datang dari panggung layar kaca tanah air, direktur televisi swasta ditangkap polisi terkait penyebaran berita hoaks.
Tak hanya berita hoaks, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap direktur televisi swasta tersebut juga terkait dugaan penyebaran SARA.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar ada penangkapan itu," kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Hoaks Video Ayah Rozak Dijemput Polisi! Bikin Gempar, Begini Fakta Sebenarnya
Direktur TV swasta tersebut ditangkap di wilayah Jawa Timur.
Saat ini dia masih diperiksa intensif oleh penyidik.
Identitas Direktur Swasta
Identitas direktur swasta tersebut terungkap, namun pihak kepolisian masih enggan membeberkan identitas direktur swasta tersebut.
Setyo juga belum mau membeberkan detail kasus tersebut.
Termasuk soal identitas direktur TV swasta yang ditangkap ataupun kronologi kasusnya.
Setyo menyebutkan, detail lengkap terkait kasus ini akan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya pada Jumat besok.
"Besok dirilis Kapolda," ucap Setyo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Direktur TV Swasta Terkait Penyebaran Berita Hoaks dan SARA"
Polisi Bakal Ungkap Kasusnya
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi membenarkan hal tersebut.
Meski tidak memerinci identitasnya, Hengki menegaskan bahwa konferensi pers akan digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (15/10/2021) terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Yang jelas kita rilis besok di Polda," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/10/2021), seperti dikutip Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, direktur tv swasta itu ditangkap di wilayah Jawa Timur beberapa hari lalu.
Dalam penangkapan itu, dua orang lainnya turut diamankan oleh aparat polisi. Saat ini, direktur tv swasta dan dua orang lainnya itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Polisi Jelaskan Penangkapan Direktur TV Swasta Terkait Penyebaran Berita Hoaks"