Find Us On Social Media :

Heboh Ratusan NIK Tak Masuk Daftar Penerima Bansos PKH! Ternyata Ini Syarat dan Kriteria Wajibnya

Bansos PKH cair Oktober 2021

GridFame.id - Kabar bahagia bansos PKH tahap 4 akan segera cair.

Hal tersebut dibeberkan langsung lewat akun Instagram @kemensosri.

Bantuan perlindungan sosial PKH pada Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Daftar penerima bantuan PKH pun bisa langsung dicek secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Namun sayangnya, tak semua pemilik NIK bisa menerima bantuan sosial PKH ini.

Simak Informasi selengkapnya!

Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut Ini! Dijamin Bansos BPNT Rp200 Ribu Oktober 2021 Otomatis Cair

Ratusan NIK disebut tak bisa mendapatkan bantuan sosial PKH.

Pasalnya, bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

Baca Juga: Asik! Bansos Dikabarkan Bakal Diperpanjang Sampai 2022 Anggaran Sampai Rp 74,08 Triliun, Begini Cara Cek Penerimanya cekbansos.kemensos.go.id

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH di antaranya adalah:

1. Keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti; ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

2. Keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

3. Keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Masyarakat DKI Jakarta Bersorak Gembira! Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Periode Juli-September 2021 Cair, Segini Besaran Intensifnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id