Menpora Zainudin Amali mengungkapkan hukuman WADA tersebut muncul sebab Indonesia tidak bisa memenuhi sampel uji doping 2020 dan 2021.
Hal itu disebabkan terhentinya kegiatan olahraga di Indonesia karena pandemi virus corona.
"Benar bahwa kami mendapat surat dari WADA (pada bulan Septmber) dan dianggap tidak patuh. Namun, sesuai apa yang sudah disampaikan WADA dalam suratnya, kami punya waktu untuk mengklarifikasi. Jadi tenggat waktunya kira-kira 21 hari," kata Menpora Zainudin Amali dalam konferensi pers virtual pada Jumat (8/10/2021).
"Akan tetapi, kami gerak cepat. Hari ini kami langsung koordinasi dengan LADI untuk menanyakan di mana posisi kami sampai dikatakan tidak patuh. Ternyata ini lebih kepada pengiriman sampel. Jadi non-comply (tidak patuh) karena pengiriman sampel kami."
"Pada 2020 kami merencanakan akan memberikan sampel. Namun, tidak menyangka pada bulan Maret 2020 ada pandemi dan itu sampai sekarang sehingga tidak ada kegitan olahraga yang bisa kita jadikan sampel untuk antidoping. Ini yang menyebabkan tidak terpenuhi sampel tersebut," ucap Menpora. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Indonesia Juara Piala Thomas 2020 Tanpa Bendera Merah Putih..."