GridFame.id- BLT BPJS Ketenagakerjaan atau yang akrab disebut BSU termasuk salah satu bantuan yang terus mengalir hingga Oktober 2021.
Penerima Bantuan Subsidi Gaji/upah (BSU) akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu kali pencairan.
Sehingga masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.
Sesuai peraturan yang berlaku, BSU akan disalurkan kepada pekerja melalui bank Himbara.
Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki bank Himbara, seperti Bank BCA atau bank swasta lainnya akan dibuatkan buku rekening kolektif atau burekol bank Himbara.
Pekerja yang berhak menerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan BLT Subsidi Gaji/BSU dari salah satu bank penyalur, salah satunya BRI.
Bagi pekerja yang mendapatkan pemberitahuan BSU cair kolektif di Bank BRI, dapat segera mencairkannya segera dengan syarat.
Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjelaskan Aestika Oryza Gunarto mengatakan, syarat yang dibawa cukup KTP asli dan Kartu BPJS TK fisik maupun elektronik.
Untuk pengambilan dana bantuan, pekerja tidak perlu membawa surat rekomendasi HRD seperti informasi yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.
"Untuk aktivasi rekening BSU yang diperlukan hanya KTP asli dan Kartu BPJS TK fisik maupun elektronik pekerja yang bersangkutan, sehingga tidak diperlukan surat rekomendasi dari HRD," jelasnya mengutip Kompas (19/9/2021).
Aestika menambahkan, untuk pencairan dana BSU senilai Rp1 juta, para calon penerima bantuan bisa membuka serta mengaktfikan rekening di seluruh Kantor Cabang BRI.
"Jadi kalau membuka rekening BSU bisa di kantor-kantor cabang BRI, tanpa harus datang ke kantor pusatnya," ucapnya.
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan bahwa pembukaan serta aktivasi dana BSU bagi pemilik rekening non-Himbara tak wajib membawa surat rekomendasi dari HRD.
Lantaran tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;
2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker
***