GridFame.id - Berapa gaji PNS terbaru 2021?
Gaji PNS 2021 bisa diketahui lewat artikel ini.
Bahkan ada juga kabar baik untuk gaji PNS di tahun 2022.
Rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan ramai diperbincangkan.
Kabar baik karena sudah beberapa tahun gaji PNS tidak naik.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019.
Baca Juga: Gajian PNS Tanggal Berapa? Simak Gaji PNS Terbaru 2021 dan Tunjangannya
Kenaikan ini diumumkan pada nota keuangan di bulan Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.
Dengan demikian, hingga saat ini sudah dua tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.
Hal ini lah menjadi alasan banyak yang menduga kenaikan gapok PNS akan dilakukan di tahun depan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.
"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," katanya, dilansir dari Tribun News.
Tapi akhirnya kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, tahun depan tetap mendapatkan booster kinerja dari pemerintah.
Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Diantaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang tak pernah absen diberikan bahkan saat keuangan negara seret akibat pandemi Covid-19.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.
Lalu berapa ya gaji pokok PNS saat ini?
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200