GridFame.id - Bagi yang bingung menghabiskan
Baca syarat dan ketentuan terlebih dahulu.
Sebab, di sana tertera informasi seputar jam layanan verifikasi pendaftaran daring, serta jam operasional tempat wisata.
- Pastikan bahwa KTP sudah kamu siapkan untuk mengisi kolom-kolom yang diperlukan. Isi email yang akan digunakan, lalu klik “Saya menyetujui syarat dan ketentuan di atas” dan klik “Next”.
- Isi seluruh kolom yang tertera.
- Beberapa di antaranya adalah NIK KTP dan kewajiban untuk mengunggah foto KTP.
- Jika registrasi selesai, screenshot buktinya untuk ditunjukan kepada petugas loket di Taman Margasatwa Ragunan.
- Setelah pendaftaran diri diregistrasi oleh petugas, lakukan transaksi menggunakan JakCard.
- Jika tidak punya, pihak tempat wisata menjual kartu tersebut lengkap dengan saldonya.
- Sebelum masuk ke tempat wisata, cuci tangan terlebih dahulu pada tempat yang telah disediakan di pintu masuk. Bersihkan alas kaki dengan keset disinfektan.
- Ikuti petunjuk arah yang telah ditetapkan.
- Patuhi seluruh protokol kesehatan yang telah diterapkan termasuk menggunakan masker dan jaga jarak dengan orang lain.
Jika tidak punya, harganya adalah Rp 35.000 untuk saldo Rp 20.000 dan Rp 65.000 untuk saldo Rp 50.000. Jika sudah memiliki JakCard namun saldonya tidak cukup, kamu bisa melakukan pengisian ulang minimal Rp 10.000 dan kelipatan Rp 10.000.
Satu kartu dapat dipakai oleh lebih dari satu wisatawan.
Ingin berkunjung ke ragunan, ada caranya yakni melalui pendaftaran online agar bisa masuk.
Dalam kolom komentar di salah satu unggahan akun instagram Ragunan, admin menjawab Ragunan sudah dibuka kembali.
Namun terkait usia 12 tahun ke bawah sudah boleh masuk atau belum ke Ragunan, dalam akun instagram tidak dijelaskan.
Admin pun berharap pengunjung yang akan datang diharap bisa menghubungi pihak Ragunan terlebih dahulu.
"Bisa juga menghubungi kita dulu di nomor telepon kak," tulis admin.
Untuk nomer telepon yang tercantum dalam website Ragunan yakni:
Taman Margasatwa RagunanJl. Harsono RM. No. 1, Ragunan, Pasar Minggu,Jakarta Selatan 12550 Indonesia
Phone: (021) 7884 7114Fax. (021) 780 5280
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Online untuk Wisata ke Ragunan, Khusus untuk Warga Jakarta"
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Baru
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang Pemerintahh guna menekan penyebaran virus corona.
PPKM Level 1-4 diperpanjang selama 14 hari yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, dilakukan sejumlah pelonggaran, salah satunya pada sektor wisata.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Masih pada sektor wisata, pemerintah akan menambah jumlah pembukaan tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 3 sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Selain itu, wisata air juga dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1.
Baca Juga: Waspada! Berikut Gejala Covid-19 yang Dirasakan Orang yang Sudah Divaksin Dua Kali
Tempat Permainan Anak di Mall Buka
Pelonggaran lainnya yakni pembukaan tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan di kabupaten/kota di level 2.
Namun demikian, tempat permainan anak diwajibkan mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain.
Hal ini demi kebutuhan tracing.
Kemudian, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dinaikkan menjadi 70 persen.
Anak-anak juga sudah diperkenankan masuk bioskop di kota level 1 dan 2.
Pelonggaran lainnya yakni sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali boleh menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya untuk segera melaporkan diri untuk segera diperiksa," kata Luhut.
Luhut mengatakan, sejumlah pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan penurunan.
Kendati demikian, Koordinator PPKM Jawa-Bali itu meminta seluruh pihak tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan. "Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama, bahu membahu terus menjaga agar Covid-19 tidak kembali melonjak," kata Luhut.
"Tetap gunakan masker, ajak keluarga, saudara, dan teman-teman yang belum divaksin untuk segera divaksin, dan jangan lupa untuk terus secara disiplin menggunakan PeduliLindungi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Daerah Level 2"
PPKM Jakarta Turun Jadi Level 2
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2. Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.
Status level 2 tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.
"Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," bunyi Inmendagri. PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," demikian diktum Inmendagri tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jakarta Turun Jadi Level 2"
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang Pemerintahh guna menekan penyebaran virus corona.
PPKM Level 1-4 diperpanjang selama 14 hari yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, dilakukan sejumlah pelonggaran, salah satunya pada sektor wisata.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Masih pada sektor wisata, pemerintah akan menambah jumlah pembukaan tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 3 sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Selain itu, wisata air juga dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1.
Baca Juga: Waspada! Berikut Gejala Covid-19 yang Dirasakan Orang yang Sudah Divaksin Dua Kali
Tempat Permainan Anak di Mall Buka
Pelonggaran lainnya yakni pembukaan tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan di kabupaten/kota di level 2.
Namun demikian, tempat permainan anak diwajibkan mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain.
Hal ini demi kebutuhan tracing.
Kemudian, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dinaikkan menjadi 70 persen.
Anak-anak juga sudah diperkenankan masuk bioskop di kota level 1 dan 2.
Pelonggaran lainnya yakni sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali boleh menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya untuk segera melaporkan diri untuk segera diperiksa," kata Luhut.
Luhut mengatakan, sejumlah pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan penurunan.
Kendati demikian, Koordinator PPKM Jawa-Bali itu meminta seluruh pihak tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan. "Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama, bahu membahu terus menjaga agar Covid-19 tidak kembali melonjak," kata Luhut.
"Tetap gunakan masker, ajak keluarga, saudara, dan teman-teman yang belum divaksin untuk segera divaksin, dan jangan lupa untuk terus secara disiplin menggunakan PeduliLindungi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Daerah Level 2"
PPKM Diperpanjang Beberapa Wilayah Sudah Masuk Level 1
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menebitkan peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Sembilan daerah di tiga provinsi berstatus level 1, yakni:
Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Semarang
Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Pasuruan
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, 9 Daerah di Jawa-Bali ini Berstatus Level 1"