Find Us On Social Media :

Nahloh Dicecar! Mobil Rachel Vennya Pakai Plat Nomor Dewa? Sosok Ini Curigai Kekasih Salim, Plat RFS Ternyata Hanya Untuk Pejabat TNI dan Polri Bisa Ditindak: Dia Pejabat atau Selebgram

Rachel Vennya buka suara

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, tetap akan menindak pemilik plat RF yang seenaknya di jalan.

“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).

Sambodo menyebut hanya 7 jenis kendaraan yang sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diprioritaskan di jalan. "Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ujarnya.

Kendaraan yang diprioritaskan Berikut 7 jenis kendaraan yang diprioritaskan di jalan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Booster di Indonesia Akan Disuntikkan Awal Tahun 2022, Ada Info Ini Untuk Masyarakat Umum

Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.

Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Ragam Nopol Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?"