Find Us On Social Media :

Sudah Diizinkan Gunakan Transportasi Udara! Berikut Syarat Terbaru yang Wajib Dipenuhi Bagi Anak di Bawah 12 Tahun, Rapid Tes Antigen Masih Berlaku?

Syarat Perjalanan bagi anak usia 12 tahun ke bawah

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19,Wiku Adisasmito.

Ia menjelaskan anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Ketentuan baru ini akan berlaku untuk daerah dengan status PPKM level 3, level 2 maupun level 1 di Jawa-Bali.

Lantas apa saja syarat untuk menggunakan pesawat udara bagi anak usia 12 tahun ke bawah?

Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

1. Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR);

2. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19;

3. Pendampingan orangtua untuk memastikan bahwa anak yang dibawa terbang dalam kondisi sehat.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku mengutip Kompas (24/10/2021).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya