Find Us On Social Media :

Jangan Khawatir! Suami yang Berstatus PNS Lakukan KDRT? Istri Bisa Tuntut Hingga Setengah Gaji

Hak tuntutan setengah gaji suami PNS

 

GridFame.id- Sudah bukan cerita yang mengejutkan lagi, jika menemui kejadian KDRT yang dilakukan PNS terhadap pasangannya.

Contoh saja kejadian awal tahun lalu yang dihebohkan dengan kemunculan video singkat di TikTok yang memperlihatkan tindakan kekerasan rumah tangga seorang pria PNS terhadap istrinya.

Sebenarnya KDRT bisa menimpa siapa pun, dan hal ini cukup sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Biasanya faktor yang menjadikan seseorang melakukan KDRT diantaranya bisa dari miskomunikasi ataupun kesalahpahaman dari pasangan yang terkadang berakhir dengan perceraian.

Namun siapa yang menduga bahwa seorang istri yang mendapat perlakuan tidak pantas dari suami PNS dapat menuntut haknya untuk memperoleh setengah gaji dari mantan suami.

Laki-laki yang berstatus PNS wajib memberikan setengah gajinya kepada mantan istri dan juga anak-anaknya.

Baca Juga: Cek Sekarang Juga! Ini Cara Login Simpatika Untuk Tahu Besar Insentif Guru Madrasah dan Syarat Aktivasi Rekening

Hal ini berlaku jika laki-laki tersebut terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sengaja menelantarkan hingga perselingkungan.

Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983.

Yaitu tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP No. 45 Tahun 1990.

Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.

Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi:

“Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.

Baca Juga: Digunakan Sebagai Salah Satu Syarat Dalam Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan! Begini Definisi hingga Cara Mudah Dapatkan Paklaring

Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.

Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri korban KDRT yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.

Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Sepertiga untuk suami;

2. Sepertiga untuk anak;

3. Sepertiga untuk istri yang diceraikan;

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 ayat (7) yang berbunyi:

“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi,".

Baca Juga: Jangan Asal-asalan Vaksinasi! Berikut Daftar Golongan yang Tak Boleh Ataupun Harus Menunda Jadwal Vaksinasi Covid-19

***