Masyarakat Indonesia Bersorak! Lebih Ramah di Kantong, Berikut List Harga Terbaru Tes PCR Berdasarkan Maskapai Penerbangan

tes pcr pesawat

tes pcr pesawat

Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan telah memutuskan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali.

Sementara untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000. Harga tersebut mulai berlaku hari Rabu (27/10/2021).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K) saat evaluasi mengenai tarif batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut, telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

 

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu! Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Semua Transportasi Bakal Dikenakan Aturan Serupa?