Find Us On Social Media :

Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK Guru

Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?

Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?

Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:

Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Mendadak Tidak Bisa Login dan Dibuka Atau Error, Begini Cara Mengatasinya