Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Layanan yang Dijamin BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit)