GridFame.id - Kelanjutan sidang kasus narkoba anak Raja Dangdut Indonesia, Ridho Rhoma.
Ridho ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021.
Polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok.
Hasil tes urin Ridho pun terbukti positif amphetamine.
Penangkapan tersebut memang cukup mengejutkan lantaran baru tahun lalu Ridho Rhoma bebas dari penjara karena kasus serupa.
Penangkapan Ridho tentu memukul batin Rhoma Irama yang nama baiknya juga ikut tercoreng karena ulah sang anak.
Kini divonis hukuman penjara, Ridho Rhoma tertunduk lesu memohon ampun pada Rhoma Irama.