Dia divonis Hakim PN Medan dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda pada 18 Oktober 2017.
Dia ditangkap petugas setelah beberapa saat mendarat di Bandara Kualanamu dari Kuala Lumpur, Malaysia pada 18 April 2017.
Petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,5 gram yang disembunyikannya di dalam dubur atau anus.
Dia harus dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan sabu yang disembunyikan dalam dubur itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis Malaysia yang Bawa Sabu di Dubur Meninggal di Lapas Tanjung Gusta Medan"