Ia pun juga menjabat sebagai anggota DPR-RI sebanyak dua kali: pada 2004-2009 dan 2009-2014.
Tak sampai disitu, Qomar sempat duduki jabatan rekto di kampus UMUS Brebes. Namun, disini lah kehidupannya mulai terseok-seok.
Pasalnya, Ia dinyatakan bersalah memalsukan ijazah S2 dan S3 yang menjadi persyaratan menjadi rektor.
PN Brebes pun menjatuhi Qomar 1 tahun 5 bulan penjara pada 2019 lalu. Namun belum sehari ditahan, Qomar dinyatakan bebas.
Qomar idap kanker usus stadium 4C, putar otak untuk biaya RS
Qomar pun curhat soal sakit yang Ia rasakan imbas divonis kanker usus stadium 4C.
"Jadi pencernaannya diubah tidak di anus BABnya, pinggang sini. Dibuatkan lubang stroma," kata Qomar melansir YouTube MOP Channel, Rabu (29/9/2021).
Hal ini terungkap dari unggahan Instagram Qomar, Rabu (29/9/2021).
"Bro and Sis, hari ini hari pertama Abah Qomar di kemoterapi dua minggu sekali selama enam bulan ke depan."
Sudah rasakan sakit, Qomar pun dibuat pusing dengan biaya kemoterapi yang Ia harus jalani di enam bulan kedepan.