Pengakuan tersebut disampaikan Joddy melalui Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Joddy mengaku sebelum kecelakaan terjadi sempat bermain handphone.
Ia juga mengatakan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi yaitu 120 km per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Hendry dikutip dari TribunWow.com.
Dari pengakuan Joddy, polisi langsung menyita ponsel dan alat bukti elektronik miliknya.