Heboh Kabar Pengobatan SBY Sakit Kanker Prostat Dibiayai Negara, Ternyata Ini Dia Sederet Hak 'Istimewa' yang Masih Didapatkan Para Mantan Presiden RI

SBY

SBY

GridFame.id - SBY dikabarkan terkena penyakit kanker prostat stadium awal.

Kaba ini tentu saja mengejutkan seluru masyarakat Indonesia.

Sebagian besar masyarakat Indonesia tak hentinya berdoa untuk kesembuhan sang mantan presiden RI hingga trending di jagat maya.

SBY bakal menjalani pengobatan di Amerika Serikat untuk penyakit kanker prostat yang dideritanya.

Sempat beredar kabar jika pengobatan SBY dibiayai oleh negara.

Hal itu membuat netizen bertanya-tanya, apa saja hak istimewa yang masih didapatkan oleh para mantan presiden RI?

 

Baca Juga: 'Po, Kita Semua Masih Membutuhkan Pepo', AHY Jujur Sempat Ngaku Takut SBY Menyusul Sang Ibu, Sampai Sering Menangis Diam-diam

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiba di Amerika Serikat, Kamis (4/11/2021) untuk menjalani perawatan penyakit kanker prostat.

"Beliau sudah tiba di Amerika Serikat kemarin siang. Hanya, bermalam dulu sebelum menuju kota tempat rumah sakitnya berada," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya SBY diketahui mengidap kanker prostat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan melalui metode MRI, biopsi, Positron Emission Tomography (PET) Specific Membrane Antigen (SMA) Scan, dan pemeriksaan lainnya oleh tim dokter.

"Kanker prostat yang diderita oleh Bapak SBY masih berada dalam tahapan (stadium) awal," kata staf pribadi SBY, Ossy Dermawan, dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Sebelum berangkat ke AS, SBY melaporkan rencana berobatnya kepada Presiden Jokowi. Presiden Jokowi berjanji mengirimkan tim dokter kepresidenan untuk perawatan SBY.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan bahwa pengobatan presiden dan wakil presiden atau mantan presiden dan mantan wapres telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 'Mohon Doa Kesembuhan untuk Pepo' SBY Berjuang Lawan Penyakit Kanker, Pilu Hati Annisa Yudhoyono! Istri Agus Yudhoyono Tulis Doa Menyentuh Hati: Ya Allah Sembuhkanlah, We Love You

Biaya perawatan kesehatan mantan presiden

Biaya perawatan presiden, wakil presiden, mantan presiden, dan mantan wakil presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dalam Pasal 7 UU No 7 tahun 1978 huruf c disebutkan, bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Baca Juga: 'Ketika Cinta Tak Harus Memiliki' Bakal Segera Bercerai? Shandy Aulia Tulis Pesan Haru Bak Isyaratkan Perpisahan dengan David Herbowo

Mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan perawatan dokter kepresidenan seperti daitur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.

Selain fasilitas dokter kepresidenan, apa saja hak yang masih diterima mantan presiden dan wakil presiden?

Hak yang diterima mantan presiden dan wakil presiden RI Dikutip dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak mantan presiden:

Baca Juga: 'Mohon Doa Kesembuhan untuk Pepo' SBY Berjuang Lawan Penyakit Kanker, Pilu Hati Annisa Yudhoyono! Istri Agus Yudhoyono Tulis Doa Menyentuh Hati: Ya Allah Sembuhkanlah, We Love You

Adapun untuk tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.

Pembayaran tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Jika meninggal dunia maka pembayaran dihentikan pada akhir bulan keenam. Sedangkan jika diangkat kembali menjadi presiden atau wakilnya maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.

Hak keluarga mantan presiden

Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal maka istri sah atau suami sah diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima almarhum suami/istri yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah meninggal.

Selain itu, juga diberikan:

Adapun pembayaran hak-hak tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Waspada! Berkaca dari SBY yang Divonis Derita Kanker Prostat, Pria Harus Hindari Lauk yang Sering Ada di Meja Makan Ini Karena Bisa Jadi Penyebabnya!

Apabila janda/duda mantan Presiden atau wakilnya meninggal atau menikah lagi, maka anaknya diberikan pensiun anak yang besarannya sama dengan pensiun janda atau duda bekas presiden atau wakilnya.

Dengan catatan, anak merupakan anak kandung yang:

Ketentuan lain

Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal dunia maka pemakaman diselenggarakan oleh negara.

Selain itu seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh negara. Termasuk untuk janda/duda mantan presiden dan wakilnya.

Adapun seluruh pembiayaan yang ditetapkan oleh Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: 'Cepat Sembuh Pak SBY' Mohon Keikhlasan Doa, Derita Kanker Prostat Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono Diterbangkan ke Rumah Sakit: Ditemani Keluarga Jalani Perawatan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengobatan Kanker Prostat SBY Dibiayai Negara, Ini Hak Mantan Presiden"