GridFame.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini menjadi sorotan lantaran mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan 120 km/jam.
Padahal batas aman kecepatan melaju mobil saat berkendara di tol di bawah angka kecepatan mobil yang dikendarainya.
Pihak keluarga pun hingga kini masih menanti proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Kita lihat saja proses hukum dulu. Kita lihat apa benar seperti yang kita dengar dari berita (bahwa kecelakaan) ini terjadi karena banyak kelalaiannya," tutur mertua Vanessa Angel, Faisal.
Polisi mengungkap pengakuan Tubagus Joddy.
Benarkah sopir Vanessa Angel bakal diseret ke penjara?
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy masih dalam pemeriksaan polisi, ponsel miliknya disita.
Polisi mulai memeriksa saksi dalam kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
Ada tiga saksi yang diperiksa polisi pada Sabtu (6/11/2021).
Mereka adalah sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody, pihak pengelola tol dan masyarakat skeitar yang melihat di TKP.
Selain tiga saksi, polisi juga bakal menghadirkan saksi lain untuk menentukan kesimpulan utuh terkait penyebab kecelakaan.
Dia menambahkan, beberapa orang yang dimintai keterangan pada hari ini berstatus saksi.
Tubagus akui main ponsel dan ngebut di jalan Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto.
Hal itu diungkap Joddy saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya, Sabtu (6/11/2021), seperti dilansir Antara.
Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.
Terkait keterangan Tubagus, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Sopir Vanessa Angel Bakal Jadi Tersangka?
Mengenai kemungkinan Joddy jadi tersangka, dia menyatakan hal tersebut bisa terjadi. Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan body kiri akibat kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.
Pajero putih bernomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.34 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Vanessa Akui Sempat Main Ponsel Saat Menyetir dan Kebut Mobil hingga 120 Km Per Jam"
Ponsel Disita Polisi
Ponsel cerdas milik sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), disita polisi.
Penyitaan itu dilakukan untuk keperluan penyelidikan, termasuk terkait Instagram Stories atau Instastory yang ia rekam saat terlibat kecelakaan maut di tol Jombang - Mojokerto pada Kamis (4/11/2021) lalu.
"Ponsel saksi disita untuk dilakukan digital forensik," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinand Kennedy kepada wartawan Sabtu (6/11/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel Sopir Vanessa Angel Disita, Bisakah Instastory Lama Dilihat Lagi?"
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, penyidik bakal menanyakan perihal Joddy yang diduga bermain gawai dan membuat unggahan ke Instagram Story sebelum terjadinya kecelakaan.
"Informasi seperti itu pasti akan ditanyakan penyidik lalu lintas juga. Untuk masalah teknisnya, kita belum bisa sampaikan, masih proses," ujar Gatot saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan mobil tunggal di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia. Sementara tiga orang lainnya, termasuk anak, asisten, sopir, mengalami luka-luka.
Awalnya, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi melesat dari arah Jakarta. Setiba di Kilometer 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, kendaraan tersebut menabrak pembatas beton sebelah kiri. Kendaraan tersebut akhirnya terpelanting, berputar, dam berhenti di jalur cepat.
Batas Kecepatan Mobil Melaju di Tol
Batas kecepatan di jalan tol Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit.
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota sendiri ia menambahkan, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Danang mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengantisipasi kondisi jalan licin saat musim hujan dan berkendara saat tubuh sehat dan fit.
Selain itu ia juga mengingatkan agar masyarakat tak lupa berdoa dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Sebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman, Ini Kata PUPR"