Find Us On Social Media :

Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil Ada Jaminan Hari Tua! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Berkaca Pada Ayah Rozak Punya Tabungan Rp 500 Juta saat Pensiun, Ayu Ting Ting: Kaya Dia

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Tahun 2022 Tinggal Menghitung Hari, Gaji PNS Naik? Tahun Depan Bakal Dapat Tunjangan dengan Besarannya Segini

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)